Home Uncategorized PENGADAAN CPNS PEMERINTAH KOTA SEMARANG TAHUN 2021

PENGADAAN CPNS PEMERINTAH KOTA SEMARANG TAHUN 2021

Loker Yayasan Islam Amanah Darul Hisan Semarang

Berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor : 810/549 tahun 2021 tanggal 22 juni 2021 tentang penetapan alokasi formasi kebutuhan calon ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2021, dalam rangka pengisian lowongan CPNS, Pemerintah Kota Semarang membuka kesempatan bagi Putra/ Putri terbaik warga negara republik Indoesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI CPNS JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi CPNS Pemerintah Kota Semarang Tahun 2021 sebanyak 1.241 dengan rincian sebagai berikut :
A. Tenaga Kesehatan : 579
Daftar alokasi formasi CPNS tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana tercantum pada lampiran I
B. Tenaga Teknis : 630
1. Formasi Umum : 630
2. Formasi Khusus, terdiri dari :
a. Formasi Khusus lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude) : 7
b. Formasi Khusus Disabilitas : 25
Daftar alokasi formasi CPNS Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana tercantum pada lampiran II

II. PERSYARATAN PELAMAR FORMASI CPNS
1. WNI
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memiliki pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan
4. Usia 18-35 tahun pada saat melamar
5. Untuk formasi CPNS jabatan Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11. Berkelakuan baik (surat keterangan catatan kepolisian dilampirkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi Pengadaan CPNS);
12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah (surat keterangan dilampirkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi Pengadaan CPNS);
13. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter Pemerintah (surat keterangan dilampirkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi Pengadaan CPNS);
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
15. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan. Apabila pelamar diketahui dikemudian hari melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan, maka pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
17. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus disertai dengan surat keterangan telah memperoleh penetapan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dengan konversi IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri;
18. Pelamar yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa, seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS;
19. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ditentukan sebagai berikut:
a. IPK minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) dalam skala 4,00 (empat koma nol-nol);
b. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 masing–masing ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi;
c. Apabila ijazah S-1 merupakan lanjutan dari Diploma, maka IPK dihitung dari nilai kumulatif transkrip nilai S-1 dan transkrip nilai Diploma.
20. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Semarang saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun masa kerja aktif sejak TMT PNS; dan
21. Pelamar bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data pada saat registrasi pendaftaran dan/atau data input pendaftaran pelamar dan/atau berkas administrasi sesuai ketentuan.

B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pelamar Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude)
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
b. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian” (Cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan/atau transkrip nilai;
c. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulusan “Dengan Pujian” (Cumlaude) setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian” (Cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

2. Pelamar Disabilitas
a. Pelamar Disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan, pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental dan/atau sensorik, contoh: amputasi, paraplegia, dan dwarfisme) dibuktikan dengan surat keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/;
b. Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud, memiliki kriteria:
1) Mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi; dan
2) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu.
c. Bagi pelamar formasi khusus disabilitas wajib menyampaikan video dengan durasi paling singkat 3 menit, melalui kanal Youtube dan melampirkan link video di https://sscasn.bkn.go.id/, yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dan mampu menggambarkan secara komprehensif pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar;
d. Pelamar Disabilitas apabila mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen atau surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.

3. Pelamar formasi Tenaga Kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bukan Internship sesuai dengan jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat melamar (jenis jabatan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021);
4. Persyaratan STR pada angka 3 (tiga) diatas, dikecualikan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan formasi jabatan sebagai berikut:
a. Ahli Pertama – Administrator Kesehatan;
b. Ahli Pertama – Epidemiolog Kesehatan;
c. Ahli Pertama – Penyuluh Kesehatan Masyarakat; dan
d. Ahli Pertama – Sanitarian.

5. Bagi pelamar formasi jabatan Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi, wajib memiliki STR Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA) yang masih berlaku pada saat melamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
6. Bagi pelamar formasi tenaga kesehatan wajib memiliki persyaratan tidak buta warna yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas;
7. Bagi Pelamar formasi jabatan Polisi Pamong Praja memiliki kriteria:
a. Pria: tinggi badan minimal 160 cm;
b. Wanita: tinggi badan minimal 155 cm.

C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengumuman pengadaan CPNS Pemerintah Kota Semarang Tahun 2021 dapat dilihat melalui website http://bkpp.semarangkota.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail yang aktif, NIK, Nomor Kartu Keluarga dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Pelamar;
3. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK;
4. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, dapat menghubungi:
a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
b. Call Center Halo Dukcapil Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dengan format:
1) #NIK
2) #Nama_Lengkap
3) #Nomor_Kartu_Keluarga
4) #Nomor_Telp
5) #Permasalahan
6) Kirimkan aduan pada hotline: 1500537 atau WA: 08118005373 atau
SMS: 08118005373 atau Email: callcenter.dukcapil@gmail.com /
callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

5. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2021;
6. Pelamar melakukan swafoto/selfie dengan membawa kartu informasi akun SSCASN 2021 dan KTP.
D. DOKUMEN YANG PERLU DI UNGGAH
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, ukuran 200-300 Kb, dalam format .jpg atau .jpeg;
2. Pas foto berwarna tampak depan terbaru berlatar belakang merah, posisi potret/berdiri, rasio 3×4, ukuran 200-300 Kb, dalam format .jpg atau .jpeg;
3. Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Semarang, diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dengan format pada Lampiran III Pengumuman Walikota Semarang Nomor: B/810/003/2021 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Semarang Tahun 2021.
4. Ijazah asli sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan yang dilamar.
Tambahan Khusus:
a. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib mengunggah ijazah S-1 dan Profesi.
b. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, mengunggah Ijazah S-1, Profesi dan Spesialis.
c. Apabila terjadi perubahan nomenklatur program studi yang berbeda secara substansi sama dengan yang dipersyaratkan, wajib melampirkan surat keterangan dari Fakultas yang menyatakan hal tersebut.
d. Bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan wajib mengunggah STR asli sesuai dengan keahliannya yang masih berlaku sesuai dengan jabatan yang dilamar (linier) dibuktikan dengan tanggal yang masih berlaku pada saat pendaftaran, diunggah dalam bentuk scan, dengan ketentuan:
1) Pelamar Formasi Jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)/Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI);
2) Pelamar Formasi Jabatan Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
3) Pelamar Formasi Jabatan Kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang.
e. Bagi formasi Jabatan Medik Veteriner wajib mengunggah Ijazah S-1 Kedokteran Hewan, Ijazah Profesi Dokter Hewan dan dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Universitas.
f. Bagi pelamar yang melampirkan STR yang sudah tidak berlaku karena sedang dalam proses perpanjangan maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
g. Apabila lebih dari 1 dokumen, maka digabung menjadi 1 file .pdf dengan beberapa halaman.
5. Transkrip nilai asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan; Tambahan Khusus:
a. Bagi Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi melampirkan transkrip nilai S-1 dan Profesi.
b. Bagi Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis melampirkan transkrip nilai S-1, Profesi dan Spesialis.
c. Dalam mengunggah apabila lebih dari 1 dokumen, maka digabung menjadi 1 file .pdf dengan beberapa halaman.
6. Dokumen pendukung lainnya:
a. Mengunggah Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan.
Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menyertakan surat keterangan dari Perguruan Tinggi terkait status akreditasi dan tidak dalam masa kadaluarsa;
b. Bagi pelamar Formasi Umum dan Formasi Khusus Disabilitas.
Mengunggah Asli/Fotocopy di Legalisir Sertifikat Akreditasi/Surat Keterangan yang menunjukan Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan.
c. Bagi pelamar Formasi Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude).
1) Mengunggah Asli/Fotocopy di Legalisir Sertifikat Akreditasi/Surat Keterangan yang menunjukan Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul, pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2) Mengunggah Asli/Fotocopy Sertifikat Akreditasi/Surat Keterangan yang menunjukan Program Studi terakreditasi A/Unggul, pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
3) Mengunggah Surat keterangan/Sertifikat yang menyatakan Lulusan Terbaik
Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude) apabila keterangan Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude) tidak tercantum pada ijazah/transkrip nilai.

d. Bagi Pelamar Formasi Khusus Disabilitas
Mengunggah surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya format pada Lampiran IV Pengumuman Walikota Semarang Nomor: B/810/003/2021 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Semarang Tahun 2021.
e. Bagi Pelamar Formasi Tenaga Kesehatan
Mengunggah Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan Tidak Buta Warna.
f. Bagi pelamar formasi jabatan Polisi Pamong Praja
Mengunggah Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tinggi dan berat badan.
g. Dalam mengunggah apabila lebih dari 1 dokumen, maka digabung menjadi 1 file .pdf dengan beberapa halaman.

7. Seluruh dokumen yang diunggah adalah dokumen asli bukan fotocopy atau fotocopy legalisir, kecuali sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi;
8. Pelamar wajib memastikan data telah terisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan yang dipersyaratkan;
9. Dokumen yang diunggah dapat terbaca jelas dan tidak terpotong. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi;
10. Data yang telah selesai diisi dan klik tombol kirim, tidak dapat diubah dengan alasan apapun;
11. Simpan data yang telah dicek pada “form resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar;
12. Cetak kartu pendaftaran SSCASN Tahun 2021, untuk digunakan sebagai bukti telah selesai melakukan pendaftaran;
13. Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

E. PELAKSANAAN SELEKSI
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Semarang Tahun 2021 terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur, meliputi:
1. Seleksi Administrasi
a. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada website resmi BKPP Kota Semarang dengan alamat http://bkpp.semarangkota.go.id, selanjutnya bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian pada https://sscasn.bkn.go.id/;
b. Masa Sanggah
1) Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar formasi CPNS untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi pada website https://sscasn.bkn.go.id/;
2) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan;
3) Pemerintah Kota Semarang mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah;
4) Masa sanggah tidak memberikan kesempatan pada pelamar untuk mengunggah dokumen apabila ada kekurangan/kurang lengkap dokumen yang dipersyaratkan.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan bobot 40%, materi yang diujikan meliputi:
1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
2) Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
b. Kartu peserta ujian wajib dibawa pada saat pelaksanaan SKD untuk diverifikasi oleh Panitia Seleksi.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) SKB dengan materi seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar, menggunakan metode CAT dengan bobot 60%;
F. PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI
1. Jadwal dan tempat pelaksanaan SKD dan SKB akan disampaikan melalui website dengan alamat http://bkpp.semarangkota.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
3. Ketentuan SKB, meliputi:
a. Jumlah peserta yang mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas nilai SKD;
b. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.

4. Dalam hal terdapat formasi jabatan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila jabatan pada formasi umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada formasi khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi jabatan yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD formasi umum dan berperingkat terbaik; dan
b. apabila jabatan pada formasi khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi jabatan formasi sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
5. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh Panitia Seleksi Nasional.

G. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CPNS

*Jadwal pelaksanaan seleksi formasi CPNS berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Juni 2021.

PENGUMUMAN DOWNLOAD DISINI
FORMULIR SURAT LAMARAN DOWNLOAD DISINI
FORMULIR SURAT DISABILITAS DOWNLOAD DISINI
BUKU PETUNJUK PENDAFTARAN SELEKSI CASN DOWNLOAD DISINI

PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). Hati-hati terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, demikian menjadi perhatian bagi pelamar agar berhati-hati karena setiap pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here