Home Ungaran REKRUTMEN PANWASCAM KABUPATEN SEMARANG – TUTUP 8 OKTOBER 2022

REKRUTMEN PANWASCAM KABUPATEN SEMARANG – TUTUP 8 OKTOBER 2022

Loker Yayasan Islam Amanah Darul Hisan Semarang

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta memperhatikan jumlah pendaftar yang kurang dari ketentuan minimal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran 27 September 2022, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Semarang memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari tanggal 2 s.d 8 Oktober 2022 Perpanjangan pendaftaran dibuka untuk kecamatan sebagai berikut:

1. Banyubiru;
2. Sumowono;
3. Pringapus;
4. Bancak;
5. Kaliwungu;
6. Bandungan.

Persyaratan dan formulir berkas administrasi calon Panwaslu Kecamatan dan keterangan selengkapnya dapat diperoleh di Sekretariat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Semarang Jalan Purnakarya Raya, Gedanganak, Ungaran Timur 50519 Telp. (024) 76901435 atau download link di bawah.

Ketentuan lainnya:
1. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email pokjawascam.semarangkab@gmail.com atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Jl. Purnakarya Raya, Gedanganak, Ungaran Timur 50519, No. Telp. (024) 76901435.

2. Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardfile) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.

3. Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Semarang.

4. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 2 s.d 8 Oktober 2022 pukul 09.00 – 17.00 WIB.

5. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia;
– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
– Berdomisili di wilayah Kabupaten Semarang yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender;
– Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
– Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
– Bersedia bekerja penuh waktu;
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
– Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

B. Kelengkapan Persyaratan
1. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Semarang;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
7. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
9. Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
e. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
f. Bersedia bekerja penuh waktu;Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
i. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

File silahkan klik link berikut , disini

*jika ditanya, sampaikan sumber info loker diperoleh dari semaker (instagram resmi kami : lokersemarangkerja)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here