Home Ambarawa PENGADAAN ASN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG FORMASI TAHUN 2021

PENGADAAN ASN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG FORMASI TAHUN 2021

Loker Yayasan Islam Amanah Darul Hisan Semarang

Berdasarkan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 412 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten semarang tahun anggaran 2021, pemerintah kabupaten semarang membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang berminat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten semarang, dengan informasi dan ketentuan sebagai berikut :
1. FORMASI ASN KABUPATEN SEMARANG
Formasi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang terdiri dari :
A. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdiri dari :
1. Formasi Khusus Lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude)
2. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
3. Formasi Umum
B. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru (Tenaga Kesehatan dan
C. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Guru Tahun 2021 terdiri atas:
1. Tenaga Honorer K-lI:
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik:
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik:
4. Lulusan PPG.

Pendaftaran PPPK Guru dilakukan secara online ke alamat portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id
Untuk formasi PPPK Guru, Pemerintah Kabupaten Semarang hanya mengumumkan nama jabatan, jumlah alokasi formasi, unit kerja penempatan, dan jadwal seleksi sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman. Sedangkan pengumuman lainnya seperti kualifikasi pendidikan, jadwal detail pelaksanaan seleksi, persyaratan pendaftaran , tata cara pendaftaran dan seleksi: serta layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

II. JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Alokasi kebutuhan ASN Kabupaten Semarang sebanyak 1.792 (seribu tujuh ratus sembilan puluh dua) formasi dengan rincian :

Rincian alokasi formasi sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.

III. PERSYARATAN CPNS DAN PPPK Non Guru
1. Warga Negara Indonesia:
2. Usia :
a. Usia bagi pelamar CPNS paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar/mendaftar bagi pelamar jabatan selain dokter spesialis, dan usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar/mendaftar bagi pelamar jabatan dokter spesialis.
b. Usia bagi pelamar PPPK Non Guru (Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis) paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar/mendaftar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih:
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis:
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:
7. Berkelakuan baik:
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar:
9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya:
10. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu CPNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama, serta hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) instansi. Apabila diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS, atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Bagi pelamar CPNS :
a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:
b. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah:
c. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah:
d. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi:
e. bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Semarang, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak TMTPNS,
12. Bagi pelamar CPNS formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV),
b. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi Alunggul dan program Studi — terakreditasi Alunggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah:
c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada formasi khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00) bagi formasi CPNS selain cumlaude, dan IPK 2,50 (skala 4,00) bagi formasi PPPK Non Guru, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Apabila ijazah S-1/D-IV merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan di bawahnya, yang digunakan adalah IPK yang tertera pada ijazah S-1/D-IV:
b. Untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan Profesi/S-2 IPK yang digunakan adalah IPK yang tertera pada Ijazah Profesi/S-2:
c. Ijazah yang disertakan merupakan ijazah definitif. Dokumen SKL (Surat Keterangan Lulus) dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

14. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan/atau berkas administrasi sesuai ketentuan:
15. Pelamar penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penyandang disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual/mental) dengan ketentuan masih dapat melakukan tugas kedinasan sesuai dengan formasi yang dilamar.
b. Penyandang disabilitas dapat melamar formasi khusus Penyandang Disabilitas, formasi CPNS umum, formasi CPNS khusus lulusan terbaik/cumlaude atau formasi PPPK non guru dengan ketentuan sebagai berikut :
– pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar:
– apabila tidak melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan tidak menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan:
– berlaku nilai ambang batas sesuai jenis formasi yang dilamar.
c. Tim seleksi daerah akan melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkatjenis disabilitas yang disandang sebagai rangkaian Seleksi Administrasi.

16. Pelamar formasi tenaga kesehatan selain formasi Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama, Administrator Kesehatan Ahli Pertama, dan Sanitarian Ahli Pertama wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR),
17. Pelamar PPPK non guru wajib memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani :
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah:
b. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan.
18. Masa Hubungan Kerja bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
19. Peserta seleksi CPNS tahun 2019 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan ASN tahun 2021:

IV. TATA CARA PENDAFTARAN SELEKSI CPNS DAN PPPK NON GURU
1. Pendaftaran dilakukan secara online ke alamat portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar diwajibkan untuk membaca dan memahami ketentuan dan persyaratan di dalam pengumuman ini, serta petunjuk pendaftaran di SSCASN 2021:
3. Pelamar wajib memiliki email yang valid dan masih berlaku
4. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK). Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Pelamar, Pelamar dipersilahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang.
b. Isi dan lengkapi data:
c. Unggah scan KTP dengan format jpeg/jpg ukuran maksimal 200 kb:
d. Unggah swa foto tampak muka dengan jelas, dengan format jpeg/jpg ukuran maksimal 200 kb, Periksa kembali isian data, scan KTP dan swa foto yang diunggah:
e. Klik proses pendaftaran akun:
f. Cetak Kartu Informasi Akun:
g. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar dapat melanjutkan tahap selanjutnya yaitu Login Pendaftaran.

5. Pelamar log in ke https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukan NIK dan password yang sudah didaftarkan,
6. Pelamar melengkapi data diri:
7. Pada isian Jenis Disabilitas pelamar yang bukan penyandang disabilitas memilih Non Disabilitas, sedangkan pelamar penyandang disabilitas memilih jenis disabilitas sesuai dengan jenis disabilitas yang tercantum pada Surat Keterangan Disabilitas. Kesalahan memilih jenis disabilitas dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
8. Pelamar memilih instansi Pemerintah Kab. Semarang dilanjutkan dengan memilih formasi CPNS atau PPPK non guru, jenis formasi (jika melamar formasi CPNS memilih formasi umum atau formasi khusus cumlaude atau formasi khusus penyandang disabilitas), jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi,
9. Pelamar hanya dapat memilih pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu CPNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama, serta hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) instansi.
10. Dokumen yang diunggah sebagai persyaratan sebagai berikut :
a. Pasfoto dengan latar belakang warna merah dengan rasio ukuran 3×4,
b. Asli Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Bagi pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik, yang diunggah adalah Surat Keterangan yang masih berlaku dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik:
c. Surat lamaran (dapat diketik atau tulis tangan) dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas meterai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Semarang di Ungaran. Format surat lamaran sebagaimana lampiran pengumuman ini,
d. Ijazah asli sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan yang dilamar, dengan ketentuan :
1). Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib mengunggah ijazah S-1 dan Profesi,
2). Apabila ijazah S-1/D-IV merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan di bawahnya/S-1 penyetaraan wajib mengunggah ijazah S-1/D-IV disertai ijazah sebelumnya:
3) Bagi pelamar formasi CPNS lulusan terbaik melampirkan Surat keterangan/sertifikat yang menyatakan lulus cumlaude apabila keterangan lulus cumlaude tidak tercantum pada ijazah/transkip nilai.
4). Kualifikasi pendidikan pelamar harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar yang tercantum dalam pengumuman, baik jenjang pendidikan maupun program studi. Untuk pelamar berijazah D-IV tidak boleh melamar jabatan yang kualifikasi pendidikan hanya mensyaratkan S-1. Apabila ada keraguan mengenai kesesuaian program studi di ijazah calon pelamar dengan yang dipersyaratkan pada jabatan, sebelum mendaftar agar menghubungi helpdesk Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2021.
e. Transkrip Nilai asli, dengan ketentuan :
1). Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib mengunggah transkrip nilai S-1 dan Profesi
2). Apabila ijazah S-1/D-IV merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan di bawahnya/S-1 penyetaraan wajib mengunggah transkrip S-1/D-IV disertai ijazah sebelumnya.
f. Sertifikat Akreditasi/Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan, dengan ketentuan :
1). Bagi pelamar CPNS selain formasi Cumlaude melampirkan Asli/ Fotocopy/ Fotocopy legalisir/ Cetakan tangkapan layar (screen capture)/unduhan Sertifikat Akreditasi/Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan.
2). Bagi pelamar CPNS formasi Cumlaude melampirkan Asli/ Fotocopy/ Fotocopy legalisir/ Cetakan tangkapan layar (screen capture)/unduhan Sertifikat Akreditasi/Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi berperingkat Unggul/A pada saat kelulusan. (Untuk Sertifikat Akreditasi/Surat Keterangan Akreditasi Program Studi diunggah di persyaratan Akreditasi Program Studi)
g. Sertifikat Akreditasi/Surat Keterangan Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan bagi pelamar formasi khusus Cumlaude, dengan ketentuan :
1). Melampirkan Asli/ Fotocopy/ Fotocopy legalisir/ Cetakan tangkapan layar (screen capture)/unduhan Sertifikat Akreditasi/Surat Keterangan Akreditasi Program Studi berperingkat Unggul/A pada saat kelulusan:
2). Asli/ Fotocopy/ Fotocopy legalisir/ Cetakan tangkapan layar (screen capture)/unduhan Sertifikat Akreditasi/Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi bagi pelamar formasi Cumlaude diunggah pada persyaratan huruf f di atas.
h. Pelamar formasi tenaga kesehatan selain Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama, Administrator Kesehatan Ahli Pertama, dan Sanitarian ahli pertama wajib mengunggah STR asli yang masih berlaku dengan ketentuan :
1). Bagi tenaga Dokter dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI):
2). Bagi tenaga Kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang:
3). Bagi pelamar yang melampirkan STR yang Sudah tidak berlaku karena sedang dalam proses perpanjangan maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS):
4). Pelamar formasi PPPK Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama, dan Sanitarian ahli pertama apabila melampirkan STR mendapatkan nilai tambahan 25Y4 (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
i. Pelamar CPNS dan PPPK non guru yang menyandang disabilitas, dengan ketentuan :
1). Pada SSCASN pelamar memilih jenis disabilitas dan melengkapi isian di SSCASN,
2). Melampirkan Asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta menerangkan bahwa pelamar masih dapat melakukan tugas kedinasan sesuai dengan formasi yang dilamar:
3). Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Video diunggah di google drive atau media sosial kemudian link google drive atau media sosial tersebut diinput pada saat pendaftaran. Pastikan link tersebut bisa diakses oleh panitia.
4). Pelamar PPPK penyandang disabilitas mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
j. Pelamar PPPK non guru wajib melampirkan surat keterangan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar yang ditandatangani :
1). Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah:
2). Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan.
k. Pelamar PPPK non guru formasi berikut ini apabila melampirkan sertifikat kompetensi yang masih berlaku akan mendapat nilai tambahan sebagai berikut:
1). Formasi PPPK Penyuluh Sosial Ahli Pertama apabila melampirkan sertifikat kompetensi Penyuluh Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial akan mendapatkan nilai tambahan 2544 (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis,
2). Formasi PPPK Pekerja Sosial Ahli Pertama apabila melampirkan sertifikat kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial mendapatkan nilai tambahan 2596 (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis,
3). Formasi PPPK Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama apabila melampirkan Sertifikasi kehumasan atau PR yang masih berlaku yang mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 629 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Bidang Kehumasan mendapatkan nilai tambahan 1096 (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis:
4). Formasi PPPK Pustakawan Terampil apabila melampirkan Sertifikat kompetensi kerja Pustakawan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan mendapatkan nilai tambahan 15%(lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis,
5). Formasi PPPK Arsiparis Terampil apabila melampirkan Sertifikasi/ Bimbingan Teknis Pemberkasan Arsip Aktif mendapatkan nilai tambahan 10%(sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

11. Dokumen tersebut di atas diunggah dalam format dan ukuran sesuai yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) pada aplikasi pendaftaran (SSCASN) sebagai berikut :

11. Dalam hal kebutuhan formasi PPPK non guru belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir dapat diisi dari pelamar yang melamar pada jabatan, kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan yang berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
12. Hasil kelulusan akhir akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Semarang melalui internet www.semarangkab.go.id dan https://bkd.semarangkab.go.id/

VII. LAIN-LAIN

1. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,
2. Pemerintah Kabupaten Semarang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pelaksana Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2021, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Semarang,
3. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS/PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Semarang berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwaji karena telah memberikan keterangan palsu.
4. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan daftar nilai dan perangkingan dari Panitia Seleksi Nasional.
5. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP/NIPPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk periode berikutnya.
6. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
7. Keputusan Tim Pelaksana Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2021 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
8. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2021 https://sscasn.bkn.go.id , www.semarangkab.go.id dan https://bkd.semarangkab.go.id/, untuk itu pelamar diwajibkan selalu memantau perkembangan informasi penerimaan ASN Kabupaten Semarang setiap hari. Segala hal yang timbul akibat kelalaian dalam mengikuti perkembangan informasi tersebut menjadi tanggung jawab pelamar.
9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan bermotif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi ASN Pemerintah Kabupaten Semarang, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
10. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi ASN Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2021 untuk formasi CPNS dan PPPK non guru dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang :
a. Telepon (024) 6921127 pada hari dan jam kerja:
b. email cpnskabsemarang@gmail.com,
c. twitter @bkdsemarangkab
d. datang langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang bagian helpdesk seleksi ASN, dengan alamat Jl. HOS Cokroaminoto No. 1 Ungaran

VIII. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI CPNS, PPPK NON GURU DAN PPPK GURU
Keterangan :
Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan jadwal dari Panselnas. Pelamar WAJIB selalu memantau informasi pada website
www.semarangkab.go.id
bkd.semarangkab.go.id
sscasn.bkn.go.id

DOWNLOAD FULL MATERI PENGUMUMAN
Format Surat Lamaran ASN
Rincian Formasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Formasi Tahun 2021
KLIK DISINI 

DOWNLOAD Buku Petunjuk Pendafataran SSCASN CPNS Tahun 2021, KLIK DISINI

DOWNLOAD Buku Petunjuk Pendafataran SSCASN PPPK NON GURU Tahun 2021, KLIK DISINI

DOWNLOAD Buku Petunjuk Pendafataran SSCASN PPPK GURU Tahun 2021, KLIK DISINI

DOWNLOAD Alur Seleksi PPPK GURU Tahun 2021, KLIK DISINI

Info Catatan : Pengumuman loker ini akan dibutuhkan segera. Bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi, dapat mengumpulkan berkas lamaran. PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). Hati-hati terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, demikian menjadi perhatian bagi pelamar agar berhati-hati karena setiap pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here